Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap atau disingkat "CV" adalah salah satu bentuk badan usaha non-badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, yang sering menjadi pilihan tepat bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) karena proses pendirian yang lebih sederhana.

Proses resmi:
Akta Notaris → Pendaftaran SABU Kemenkumham (SKT) → NPWP → NIB & Izin OSS RBA.
Syarat dokumen:
KTP, NPWP, no handphone, dan alamat email Sekutu Aktif & Pasif.
Durasi pekerjaan:
setelah dokumen lengkap dan tandatangan akta Notaris, umumnya hitungan hari kerja.
Dasar hukum:
KUHD Pasal 19-21, Perpu 6/2023 dan PP 28/2025 (OSS RBA).
Commanditaire Vennootschap atau disingkat "CV" adalah persekutuan komanditer, salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM). CV didirikan oleh sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (penyedia modal) dan memiliki proses pendirian yang relatif lebih cepat dan mudah dibanding PT. nscbantuperizinan menyediakan layanan jasa pendirian CV dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan CV di nscbantuperizinan.
Pendekatan Hukum
Ditangani oleh para ahli hukum.
Seluruh Indonesia
Layanan mencakup seluruh wilayah.
Proses Sederhana
Legalitas lebih mudah dan cepat.
