Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang bisa digunakan untuk kegiatan komersial di Indonesia.

Proses resmi:
Akta Notaris → SK Kemenkumham (AHU) → Coretax → NIB & izin OSS RBA.
Syarat dokumen:
KTP, NPWP, no handphone dan alamat email para pendiri.
Durasi pekerjaan:
setelah dokumen lengkap dan tandatangan akta Notaris, umumnya hitungan hari kerja.
Dasar hukum:
UUPT 40/2007, Perpu 6/2023 dan PP 28/2025 (OSS RBA).
Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang bisa digunakan untuk kegiatan komersial di Indonesia. nscbantuperizinan menyediakan layanan jasa pendirian PT dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan PT di nscbantuperizinan.
Pendekatan Hukum
Ditangani oleh para ahli hukum.
Seluruh Indonesia
Layanan mencakup seluruh wilayah.
Rekanan & Partnership
Jaringan kerjasama yang luas.
