Sertifikasi CPPOB (Cara Pembuatan Produk Obat yang Baik)
CPPOB adalah standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk menjamin bahwa proses produksi obat dilakukan secara benar, higienis, dan memenuhi mutu yang dipersyaratkan. Sertifikat CPPOB menjadi bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas. nscbantuperizinan membantu perusahaan farmasi dan UMKM obat tradisional dalam proses persiapan, audit, hingga penerbitan sertifikat CPPOB oleh BPOM. 22 Tahun Pengalaman Didampingi tim ahli regulasi dan auditor berpengalaman. Pendampingan Lengkap Mulai dari persiapan dokumen, audit internal, hingga sertifikasi final.

Tujuan utama:
Menjamin setiap obat yang diproduksi memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sesuai ketentuan BPOM.
Tahapan proses:
1. Audit Kesiapan Sarana Produksi → 2. Penyusunan Dokumen Mutu → 3. Audit BPOM → 4. Penerbitan Sertifikat CPPOB.
Syarat dokumen utama:
NIB, Izin Usaha Industri, Denah Pabrik, Diagram Alur Produksi, Dokumen Sistem Manajemen Mutu, dan Data Personel Kunci.
Durasi pekerjaan:
Rata-rata 1–3 bulan tergantung kesiapan fasilitas dan kelengkapan dokumen sebelum audit.
Dasar hukum:
Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik dan ketentuan turunannya.
Sertifikat CPPOB (Cara Pembuatan Produk Obat yang Baik) merupakan syarat wajib bagi industri farmasi dan produsen obat tradisional sebelum memperoleh izin edar BPOM. Dengan sertifikasi ini, BPOM memastikan bahwa sarana produksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan. nscbantuperizinan siap membantu Anda dari tahap persiapan hingga sertifikasi final, dengan pendampingan profesional yang efisien.
Standar BPOM Terbaru
Proses mengikuti pedoman dan pembaruan regulasi CPPOB terkini.
Pendampingan Profesional
Dibimbing oleh konsultan ahli regulasi dan mantan auditor BPOM.
Persiapan Sarana Produksi
Panduan lengkap menata ruang, peralatan, dan alur produksi sesuai standar CPPOB.
Jaminan Lolos Audit
Pendampingan intensif hingga sertifikat CPPOB diterbitkan.
