Izin Edar BPOM (Obat & Makanan)

    Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah legalitas wajib untuk produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Izin ini menjamin produk telah lolos uji keamanan dan mutu. nscbantuperizinan menyediakan layanan jasa pengurusan BPOM dengan pendampingan profesional untuk memastikan produk Anda legal dan cepat beredar di pasar.

    legalitas terjamin. proses cepat.
    Izin Edar BPOM (Obat & Makanan)
    Key Facts: Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM
    • Proses resmi:

      Registrasi Akun e-BPOM → Pengajuan Produk Online → Verifikasi & Evaluasi Dokumen → Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE).

    • Syarat dokumen utama:

      NIB, NPWP, Izin Usaha, Hasil Audit Sarana (PSB/Sertifikat CPB), Komposisi Produk, dan Rancangan Label.

    • Durasi pekerjaan:

      Proses verifikasi dan penerbitan NIE umumnya dalam hitungan hari kerja setelah dokumen lengkap dan bayar SPB.

    • Dasar hukum:

      UU No. 36/2009 (Kesehatan), UU No. 18/2012 (Pangan), Perpres No. 80/2017 (BPOM) dan Peraturan BPOM terkait.

    Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Izin ini menjamin bahwa produk telah lolos uji keamanan dan mutu. nscbantuperizinan menyediakan pendampingan profesional dan cepat untuk mengurus legalitas ini, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda.

    Pendekatan Regulasi

    Ditangani oleh ahli yang memahami regulasi BPOM.

    Pendaftaran Online

    Memandu proses e-registrasi BPOM dari mana saja.

    Legalitas Terjamin

    Memastikan produk memenuhi standar keamanan dan legalitas.

    Jasa Lainnya

    Lihat semua layanan

    Kualitas Terjamin
    Sertifikasi CPPOB (Cara Pembuatan Produk Obat yang Baik)
    CPPOB adalah standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk menjamin bahwa proses produksi obat dilakukan secara benar, higienis, dan memenuhi mutu yang dipe...
    Pilihan UKM
    Commanditaire Vennootschap (CV)
    Commanditaire Vennootschap atau disingkat "CV" adalah salah satu bentuk badan usaha non-badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, yang s...
    Bestseller
    Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesi...