Izin Edar BPOM (Obat & Makanan)
Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah legalitas wajib untuk produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Izin ini menjamin produk telah lolos uji keamanan dan mutu. nscbantuperizinan menyediakan layanan jasa pengurusan BPOM dengan pendampingan profesional untuk memastikan produk Anda legal dan cepat beredar di pasar.

Proses resmi:
Registrasi Akun e-BPOM → Pengajuan Produk Online → Verifikasi & Evaluasi Dokumen → Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE).
Syarat dokumen utama:
NIB, NPWP, Izin Usaha, Hasil Audit Sarana (PSB/Sertifikat CPB), Komposisi Produk, dan Rancangan Label.
Durasi pekerjaan:
Proses verifikasi dan penerbitan NIE umumnya dalam hitungan hari kerja setelah dokumen lengkap dan bayar SPB.
Dasar hukum:
UU No. 36/2009 (Kesehatan), UU No. 18/2012 (Pangan), Perpres No. 80/2017 (BPOM) dan Peraturan BPOM terkait.
Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Izin ini menjamin bahwa produk telah lolos uji keamanan dan mutu. nscbantuperizinan menyediakan pendampingan profesional dan cepat untuk mengurus legalitas ini, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda.
Pendekatan Regulasi
Ditangani oleh ahli yang memahami regulasi BPOM.
Pendaftaran Online
Memandu proses e-registrasi BPOM dari mana saja.
Legalitas Terjamin
Memastikan produk memenuhi standar keamanan dan legalitas.
