Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. nscbantuperizinan menyediakan layanan jasa pengurusan NIB yang cepat dan legal, membantu Anda memperoleh legalitas usaha secara profesional.

Proses resmi:
Registrasi Akun OSS → Input Data Pelaku Usaha & KBLI → Penetapan Tingkat Risiko → Penerbitan NIB Otomatis.
Syarat dokumen utama:
NIK (KTP), NPWP (Pribadi/Badan Usaha), Akta Pendirian (untuk Badan Usaha), Alamat Usaha, dan Kode KBLI.
Fungsi NIB:
Berfungsi sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Merupakan dasar untuk perizinan lanjutan (Sertifikat Standar/Izin).
Dasar hukum:
UU Cipta Kerja (Perpu 2/2022) dan PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah fondasi legalitas bagi setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. Melalui sistem OSS RBA, NIB menjadi gerbang utama untuk mendapatkan perizinan berusaha. nscbantuperizinan hadir untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas sistem OSS, memastikan data yang diinput akurat, dan NIB Anda terbit dengan cepat dan sah. Kami menyediakan pendampingan profesional sejak penentuan KBLI hingga NIB Anda terbit.
Pendekatan Regulasi
Ditangani oleh ahli yang memahami sistem OSS RBA.
Sistem OSS Online
Proses pendaftaran NIB yang terintegrasi secara daring.
Cepat & Tepat KBLI
Memastikan NIB terbit dengan klasifikasi usaha yang benar.
