Detail Layanan

Pengurusan Izin PSE Lokal Kominfo

Website atau Aplikasi Belum Terdaftar PSE? Jika bisnis Anda memiliki website, aplikasi, marketplace, atau sistem pemesanan online, Anda kemungkinan wajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat Kominfo (Komdigi) sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020. Tanpa pendaftaran, Anda berisiko terkena sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Legalitas usaha digital.
Proses pendampingan resmi.
Pengurusan Izin PSE Lokal Kominfo

Key Facts: Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kami membantu proses pengurusan dan pendampingan pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk berbagai jenis usaha digital. Pastikan bisnis Anda terdaftar resmi dalam sistem PSE Kominfo/Komdigi untuk meningkatkan kredibilitas dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Kewajiban Legal

Diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berlaku bagi pemilik website, aplikasi, platform SaaS, dan sistem yang mengelola data pengguna.

Siapa yang wajib?

Website perusahaan, toko online/marketplace, aplikasi mobile (Android/iOS), sistem reservasi, platform edukasi/membership, dan layanan jasa online.

Syarat Dokumen

NIB (Nomor Induk Berusaha), Data usaha/perusahaan, Nama domain/website, Informasi sistem elektronik yang digunakan, dan Data penanggung jawab.

Manfaat Utama

Meningkatkan kepercayaan pelanggan/partner, legalitas usaha digital lengkap, dan mengurangi risiko kendala regulasi.

Estimasi Biaya

Mulai Rp699.000. Termasuk pendampingan, konsultasi, dan pengecekan dokumen. Bayar setelah terbit (S&K berlaku).

Keunggulan Kami

Legalitas Terjamin

Bisnis Anda secara resmi tercatat dalam sistem Kominfo/Komdigi.

Konsultasi Gratis

Pengecekan kewajiban PSE dan kelayakan dokumen sebelum pengurusan.

Dokumen Terverifikasi

Bantuan penyusunan dokumen agar proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.

Bayar Setelah Terbit

Keamanan transaksi dengan sistem pembayaran fleksibel sesuai ketentuan.

Rekomendasi

Layanan Lainnya

Lihat semua layanan
Pengurusan PIRT Cepat & Aman
Legalitas UMKM

Pengurusan PIRT Cepat & Aman

Jualan Tanpa PIRT Bisa Kena Masalah! PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh banyak produk pangan olahan rumahan sebelum dipasarkan secara luas. Tanpa PIRT, produk Anda dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan masuk ke toko modern/marketplace, kurang dipercaya konsumen, berisiko penertiban, hingga menghambat pengembangan usaha.

Izin Edar Pupuk Organik
Legalitas Terjamin

Izin Edar Pupuk Organik

Permintaan pupuk organik terus meningkat seiring berkembangnya sektor pertanian dan kesadaran akan penggunaan produk yang lebih ramah lingkungan. Namun, sebelum produk dapat diedarkan secara luas, pelaku usaha perlu memastikan bahwa pupuk organik telah memiliki legalitas dan izin edar sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses pengurusan izin pupuk organik bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga mencakup tahapan pengujian mutu dan uji efektivitas untuk memastikan kualitas produk sebelum dipasarkan.

Sertifikasi CPPOB (Cara Pembuatan Produk Obat yang Baik)
Kualitas Terjamin

Sertifikasi CPPOB (Cara Pembuatan Produk Obat yang Baik)

CPPOB adalah standar yang ditetapkan oleh BPOM untuk menjamin bahwa proses produksi obat dilakukan secara benar, higienis, dan memenuhi mutu yang dipersyaratkan. Sertifikat CPPOB menjadi bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas. nscbantuperizinan membantu perusahaan farmasi dan UMKM obat tradisional dalam proses persiapan, audit, hingga penerbitan sertifikat CPPOB oleh BPOM. 22 Tahun Pengalaman Didampingi tim ahli regulasi dan auditor berpengalaman. Pendampingan Lengkap Mulai dari persiapan dokumen, audit internal, hingga sertifikasi final.