Cara Pendaftaran NPWP Badan Online di ereg.pajak.go.id
Deskripsi Singkat
Bagi Anda yang baru mendirikan perusahaan, memiliki NPWP Badan adalah kewajiban utama agar bisnis diakui secara resmi dan bisa melakukan kegiatan perpajakan. Sekarang, Anda tak perlu datang ke kantor pajak — cukup daftar NPWP Badan online di ereg.pajak.go.id. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu NPWP Badan?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan adalah identitas pajak resmi yang diberikan kepada perusahaan, organisasi, atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tanpa NPWP, badan usaha tidak bisa membuat faktur pajak, mengikuti tender, atau membuka rekening bank atas nama perusahaan.
Syarat Pendaftaran NPWP Badan
Sebelum melakukan pendaftaran online, siapkan dokumen berikut:
- Akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- KTP dan NPWP Direktur/Penanggung jawab.
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU) atau alamat kantor.
- Dokumen pendukung usaha seperti izin usaha atau SIUP.
Langkah-langkah Daftar NPWP Badan Online di ereg.pajak.go.id
1. Akses Situs Resmi
Buka situs https://ereg.pajak.go.id
.
Klik menu “Daftar” untuk membuat akun jika belum memiliki.
2. Buat Akun dan Verifikasi Email
Isi data seperti:
- Nama lengkap penanggung jawab
- Email aktif
- Nomor telepon
- Jenis wajib pajak: pilih Badan
Setelah itu, sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email Anda. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
3. Login dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan
Masuk kembali ke situs ereg.pajak.go.id, lalu pilih “Daftar NPWP Badan”.
Isi data perusahaan secara lengkap:
- Nama perusahaan
- Alamat usaha
- Jenis usaha (mengacu pada KBLI)
- Nomor telepon dan email perusahaan
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (akta, SK Kemenkumham, NIB, dan lainnya).
Pastikan file dalam format PDF dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan di situs.
5. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Kirim Permohonan”.
Permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak dalam waktu 1–3 hari kerja.
Jika disetujui, NPWP Badan akan dikirimkan ke email dalam bentuk PDF.
Tips agar Pendaftaran NPWP Badan Disetujui Cepat
- Pastikan alamat usaha sesuai dengan data di NIB dan akta.
- Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi dari DJP.
- Jangan unggah dokumen buram atau tidak terbaca.
- Jika memiliki kantor virtual, sertakan surat sewa atau izin domisili resmi.
Kelebihan Daftar NPWP Badan Secara Online
✅ Proses mudah tanpa antre
✅ Tidak perlu datang ke kantor pajak
✅ Hemat waktu dan biaya
✅ Dokumen tersimpan aman secara digital
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah NPWP Pribadi bisa digunakan untuk perusahaan kecil?
Tidak bisa. Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP Badan sendiri, terpisah dari NPWP pribadi pemilik.
2. Berapa lama proses pengurusan NPWP Badan online?
Biasanya 1–3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi dari petugas pajak.
3. Apakah bisa daftar NPWP Badan tanpa akta notaris?
Tidak disarankan. Akta pendirian dan SK Kemenkumham adalah syarat utama agar pendaftaran diterima.
4. Apakah pendaftaran NPWP Badan dikenakan biaya?
Tidak, pendaftaran NPWP Badan gratis. Namun jika menggunakan jasa konsultan atau agen, mungkin ada biaya layanan.
5. Bagaimana jika permohonan NPWP ditolak?
Biasanya karena dokumen tidak lengkap atau data tidak sesuai. Anda bisa memperbaiki dan mengirim ulang lewat sistem.
Kesimpulan
Proses pendaftaran NPWP Badan online di ereg.pajak.go.id kini sangat mudah dilakukan.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti langkah di atas, Anda bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
🔗 CTA: Butuh Bantuan Urus NPWP Badan?
Jika Anda tidak ingin repot mengurus dokumen pajak dan legalitas, serahkan pada ahlinya!
💼 Kunjungi nscbantuperizinan.com
— kami siap membantu pengurusan NPWP, NIB, OSS, dan izin usaha lainnya dengan cepat dan profesional.
Tags
#NPWPBadan #JasaUrusNPWP #eregpajak #LegalitasUsaha #NIBOSS #PajakPerusahaan #BadanUsaha #CaraDaftarNPWPOnline #nscbantuperizinan
