Panduan Lengkap Landasan Hukum Pembentukan CV di Indonesia
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis Indonesia, bentuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan populer bagi pelaku usaha kecil dan menengah. CV dikenal sebagai persekutuan komanditer yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan, tanpa proses hukum yang sekompleks Perseroan Terbatas (PT).
Namun, untuk mendirikan CV, ada landasan hukum yang mengatur secara jelas, baik dari segi struktur, tanggung jawab, maupun tata cara pendirian.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV adalah bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang terdiri dari:
- Sekutu aktif (komplementer) → menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Sekutu pasif (komanditer) → hanya menanamkan modal dan tidak ikut dalam pengelolaan.
Model ini memungkinkan kolaborasi antara pihak yang memiliki keahlian manajerial dan pihak yang memiliki modal.
Landasan Hukum Pembentukan CV
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur pendirian dan operasional CV di Indonesia:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Pasal 19 sampai Pasal 21 KUHD mengatur tentang persekutuan komanditer.
- Pasal-pasal ini menjelaskan perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif, tanggung jawab hukum masing-masing, serta mekanisme pembubaran.
- 📘 Contoh:
Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab penuh dan satu atau beberapa sekutu lain yang hanya menanamkan modal.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1618–1652 KUHPerdata mengatur tentang persekutuan perdata (maatschap), yang menjadi dasar hubungan hukum antar sekutu dalam CV.
- Menjelaskan hak dan kewajiban antar mitra, pembagian keuntungan, dan pengelolaan harta bersama.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018
- Mengatur pendaftaran pendirian CV secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
- Sejak peraturan ini diberlakukan, CV wajib memiliki akta notaris dan terdaftar di Kemenkumham agar memiliki legalitas hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku juga untuk CV.
- CV wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS (Online Single Submission) sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Prosedur Pembentukan CV
Berikut langkah-langkah mendirikan CV secara resmi:
- Membuat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
- Akta berisi identitas para sekutu, nama CV, bidang usaha, alamat, serta modal yang disetor.
- Pendaftaran ke Kemenkumham
- Notaris akan mengajukan pendaftaran melalui SABU untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Mendapatkan NIB melalui OSS
- Setelah terdaftar di Kemenkumham, CV wajib memiliki NIB sebagai izin usaha resmi.
- Mendaftarkan NPWP Badan
- Wajib dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan administrasi keuangan.
- Mengurus Izin Usaha dan Izin Lokasi (jika diperlukan)
- Tergantung jenis usaha dan wilayah operasional CV.
Kelebihan dan Kekurangan CV
✅ Kelebihan:
- Proses pendirian cepat dan biaya relatif rendah.
- Tidak memerlukan modal minimum.
- Cocok untuk usaha kecil dan menengah.
❌ Kekurangan:
- Sekutu aktif bertanggung jawab tanpa batas terhadap utang CV.
- Tidak memiliki kepribadian hukum (legal entity) seperti PT.
- Sulit menarik investor besar karena keterbatasan struktur hukum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah CV termasuk badan hukum?
Tidak. CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki kepribadian hukum terpisah dari pemiliknya.
2. Apakah pendirian CV harus melalui notaris?
Ya. Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, akta pendirian CV wajib dibuat oleh notaris.
3. Apakah CV bisa dimiliki oleh satu orang saja?
Tidak. CV harus memiliki minimal dua orang: satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
4. Berapa biaya untuk mendirikan CV?
Biaya bervariasi tergantung notaris dan daerah, umumnya berkisar antara Rp2 juta – Rp5 juta termasuk biaya legalisasi dan pendaftaran.
5. Apa perbedaan antara CV dan PT?
AspekCVPTStatus hukumTidak berbadan hukumBerbadan hukumTanggung jawabSekutu aktif tidak terbatasPemegang saham terbatas pada modalModal minimumTidak adaSesuai kesepakatan pendiriInvestorTerbatasBisa menarik investor eksternal
Kesimpulan
Pembentukan CV memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, terutama melalui KUHD, KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Dengan mengikuti prosedur yang benar — mulai dari pembuatan akta notaris hingga pendaftaran di Kemenkumham dan OSS — pelaku usaha dapat memperoleh legalitas resmi untuk menjalankan bisnis secara aman dan sah di mata hukum.
