Cara Mendapatkan API-U dan API-P (Panduan Lengkap 2025)
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor, memiliki API-U atau API-P merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan legal dan sesuai regulasi Kementerian Perdagangan. Pada artikel ini, kita membahas secara lengkap apa itu API-U dan API-P, siapa yang wajib memilikinya, syarat dokumen, alur pengajuan, hingga tips lolos verifikasi.
✅ Apa Itu API-U dan API-P?
API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
API-U adalah izin impor untuk perusahaan yang ingin mengimpor berbagai jenis barang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI perusahaan. Importir dengan API-U dapat menjual barang impor tersebut secara umum di Indonesia.
Cocok untuk:
- Trading company
- Distributor umum
- Pedagang besar
- Perusahaan dagang multi-produk
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
API-P diberikan kepada perusahaan produsen, yaitu perusahaan yang mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sendiri. Barang impor API-P tidak boleh diperjualbelikan kembali, kecuali memenuhi syarat tertentu.
Cocok untuk:
- Pabrik
- UMKM produksi
- Manufaktur skala kecil hingga besar
- Home industry yang membutuhkan bahan baku impor
⚖️ Perbedaan Utama API-U dan API-P
PerbedaanAPI-UAPI-PTujuan imporUntuk dijual kembaliUntuk produksi sendiriJenis barangUmum, sesuai bidang usahaSpesifik untuk bahan baku/mesinPenjualan barang imporBolehTidak boleh (kecuali sisa produksi terbatas)PemilikPerusahaan dagangPerusahaan produsen
📌 Syarat Mendapatkan API-U dan API-P
Untuk kedua izin, dokumen dasarnya hampir sama. Yang membedakan adalah bukti bahwa perusahaan benar-benar produsen untuk API-P.
1. Syarat Umum (API-U & API-P)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif
- KTP pemilik/pengurus
- NPWP badan dan pengurus
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- Alamat kantor yang jelas
- Nomor kontak penanggung jawab
- Bidang usaha (KBLI) yang relevan
2. Syarat Tambahan API-P (Produsen)
- Surat pernyataan sebagai perusahaan produsen
- Daftar mesin atau rencana penggunaan bahan baku
- Foto atau bukti fasilitas produksi
- Flowchart proses produksi
- Daftar produk hasil produksi
Jika perusahaan belum memiliki fasilitas produksi, API-P bisa ditolak.
🚀 Cara Mengajukan API-U dan API-P Lewat OSS RBA (Terbaru 2025)
Berikut proses pengurusannya, berlaku untuk semua perusahaan dan seluruh wilayah Indonesia:
1. Buat atau Login ke OSS RBA
Masuk ke: oss.go.id
→ Login menggunakan user NIB perusahaan.
2. Pastikan KBLI Sudah Sesuai
API-U membutuhkan KBLI Perdagangan
API-P membutuhkan KBLI Industri / Produksi
Jika belum ada, ubah melalui menu Perubahan NIB.
3. Masuk ke Menu Perizinan Berusaha
Pilih:
➡️ Izin Komersial/Operasional
➡️ Cari layanan: Perizinan Importir
➡️ Pilih: API-U atau API-P
4. Lengkapi Data & Upload Dokumen
Isi data perusahaan seperti:
- Nama perusahaan
- NPWP perusahaan
- Detail gudang/kantor
- Penanggung jawab impor
- HS Code barang (khusus API-P untuk bahan baku)
Upload dokumen pendukung sesuai syarat.
5. Kirim Permohonan
Setelah semua data lengkap, klik Kirim untuk diverifikasi oleh:
- Kementerian Perdagangan
- Instansi terkait lainnya jika diperlukan
6. Proses Verifikasi
Biasanya membutuhkan waktu 1–7 hari kerja.
Petugas Kemendag dapat meminta:
- Revisi dokumen
- Tambahan data barang
- Klarifikasi perusahaan
7. API Terbit
Jika lolos verifikasi, API-U atau API-P akan muncul di:
➡️ Menu Perizinan di OSS RBA
Kamu bisa mengunduh dokumen legalnya dalam format PDF.
💰 Biaya Pengurusan API-U & API-P
- Gratis melalui OSS RBA
- Jika melalui konsultan biasanya Rp 1,5 juta – 5 juta tergantung kompleksitas
🧠 Tips Agar API disetujui Tanpa Ditolak
- Pastikan KBLI sudah benar (perdagangan → API-U, produksi → API-P).
- Gunakan alamat kantor yang valid, bukan kos atau alamat fiktif.
- Pastikan NPWP, NIB, akta perusahaan tidak bermasalah.
- Untuk API-P, sertakan bukti produksi yang meyakinkan.
- Upload dokumen dengan format jelas, scan rapi, tidak buram.
- Jika diminta revisi, lakukan segera (<24 jam) agar tidak reset proses.
🔍 Kapan Perusahaan Harus Punya API-U atau API-P?
- Saat ingin mengimpor barang dari luar negeri
- Saat mendaftar PEB (Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang)
- Saat mendaftar perizinan tambahan seperti:
- BPOM impor
- Izin kosmetik impor
- Izin alat kesehatan
- Bea cukai & logistik
Tanpa API, perusahaan tidak bisa mengimpor secara legal.
📦 Kesimpulan
API-U dan API-P adalah izin penting untuk kegiatan impor, di mana API-U khusus untuk perdagangan umum dan API-P untuk produsen. Pengurusannya mudah karena bisa dilakukan langsung melalui OSS RBA tanpa biaya. Yang terpenting adalah:
- Pastikan KBLI sesuai
- Dokumen lengkap
- Bukti produksi jelas untuk API-P
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, izin API akan cepat diterbitkan dan perusahaan dapat melakukan impor secara sesuai regulasi.
