Cara Daftar OSS untuk Pelaku UMKM di Yogyakarta
Pendahuluan
Yogyakarta dikenal sebagai kota kreatif dengan ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari usaha kuliner, batik, hingga produk digital — semangat wirausaha masyarakat Jogja sangat tinggi.
Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha resmi karena masih menganggap prosesnya rumit.
Padahal, sejak hadirnya sistem OSS.go.id (Online Single Submission), pembuatan izin usaha menjadi mudah, cepat, dan gratis.
Artikel ini akan membimbing kamu langkah demi langkah tentang cara daftar OSS untuk pelaku UMKM di Yogyakarta, lengkap dengan syarat, manfaat, dan tips agar prosesnya lancar.
Apa Itu OSS.go.id?
OSS.go.id adalah sistem perizinan usaha berbasis online yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM.
Melalui OSS, semua pelaku usaha bisa mengurus izin secara mandiri — tanpa harus datang ke kantor pemerintah daerah.
OSS mengintegrasikan data dari berbagai instansi seperti:
- Dukcapil (data KTP)
- DJP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- BPJS
- Pemerintah daerah (Dinas Perizinan)
Sistem ini dibuat untuk mempermudah pelaku UMKM, termasuk di Yogyakarta, agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
Mengapa UMKM di Yogyakarta Harus Mendaftar di OSS?
Legalitas usaha adalah pondasi penting dalam dunia bisnis. Berikut alasan kenapa pelaku UMKM wajib mendaftar OSS:
- Usaha jadi resmi dan diakui pemerintah.
- Mudah mengajukan bantuan modal dari pemerintah daerah atau bank.
- Terhindar dari sanksi hukum akibat usaha tanpa izin.
- Bisa ikut tender dan pelatihan UMKM yang diselenggarakan pemerintah kota.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
Syarat Daftar OSS untuk UMKM di Yogyakarta
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan informasi berikut:
- KTP pemilik usaha
- NPWP pribadi (jika ada)
- Alamat lengkap tempat usaha
- Email aktif dan nomor HP
- Nama dan jenis usaha
- Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Modal dan omzet usaha
📌 Tips: Kode KBLI bisa dicek di https://oss.go.id/informasi/kbli
.
Langkah-Langkah Daftar OSS untuk UMKM di Yogyakarta
1. Kunjungi Situs Resmi OSS.go.id
Buka browser (disarankan Google Chrome) lalu kunjungi https://oss.go.id
.
Pastikan koneksi internet stabil agar tidak gagal saat input data.
2. Buat Akun OSS
Klik tombol “Daftar”, lalu pilih “Perseorangan” untuk usaha mikro atau kecil.
Isi data:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Email aktif
- Password
- Nomor telepon
Lalu, lakukan verifikasi email.
Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi bahwa akun OSS sudah aktif.
3. Login ke Dashboard OSS
Setelah akun aktif, login ke sistem OSS.
Pilih menu “Perizinan Berusaha Perseorangan” → “Skala Mikro atau Kecil.”
4. Isi Data Usaha
Masukkan informasi lengkap usaha kamu, meliputi:
- Nama usaha
- Jenis kegiatan usaha
- Alamat dan lokasi usaha
- Luas tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Nilai investasi atau modal
Pastikan semua data sesuai dengan kondisi sebenarnya agar izin sah secara hukum.
5. Tentukan KBLI dan Tingkat Risiko Usaha
Sistem OSS berbasis risk-based approach (RBA), artinya izin tergantung tingkat risiko usaha:
Risiko UsahaPersyaratanRendahCukup dengan NIBMenengah RendahNIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)Menengah TinggiNIB + Sertifikat Standar (diverifikasi pemerintah)TinggiNIB + Izin lengkap
Kebanyakan UMKM di Yogyakarta termasuk risiko rendah, jadi cukup punya NIB tanpa izin tambahan.
6. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah semua data benar, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
Sistem OSS otomatis akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai:
- Identitas usaha resmi
- Pengganti TDP, SIUP, dan API
- Bukti legalitas usaha
- Syarat untuk ikut program bantuan UMKM
7. Cetak Dokumen Izin
Kamu bisa langsung mencetak NIB dan Sertifikat Standar (jika ada) dari dashboard OSS.
Dokumen ini bisa disimpan dalam format PDF untuk keperluan administrasi, bank, atau verifikasi program pemerintah.
Lokasi Bantuan OSS di Yogyakarta
Jika kamu ingin dibantu langsung oleh petugas, kamu bisa datang ke:
📍 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta
Alamat: Jl. Kenari No.56, Yogyakarta
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
Namun, jika kamu ingin proses cepat tanpa antre dan tanpa ribet, kamu bisa menggunakan layanan NSC Bantu Perizinan (lihat CTA di bawah).
Waktu dan Biaya Pembuatan OSS di Yogyakarta
KeteranganDetailDurasi proses10–20 menit (jika data lengkap)Biaya resmiGratisBiaya jasa konsultan (opsional)Mulai Rp150.000 tergantung kompleksitas usaha
Kesalahan Umum Saat Daftar OSS
- Salah memilih kode KBLI → Pastikan kode sesuai bidang usaha.
- Email tidak diverifikasi → Periksa folder spam.
- Data usaha tidak lengkap → Pastikan isi semua kolom wajib.
- Upload file gagal → Gunakan file JPG atau PDF maksimal 2MB.
- Tidak tahu risiko usaha → Bisa konsultasi sebelum mengisi OSS.
Keuntungan Daftar OSS Bagi UMKM di Yogyakarta
KeuntunganPenjelasanLegalitas ResmiUsaha diakui oleh pemerintah kota.Akses Modal dan BantuanBisa mengajukan KUR atau hibah UMKM.Peluang EkspansiMudah kerja sama dengan instansi dan vendor.Perlindungan UsahaTidak khawatir dengan razia atau sanksi.Meningkatkan KredibilitasUsaha lebih dipercaya pelanggan dan investor.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah UMKM wajib daftar OSS di Yogyakarta?
Ya. Semua pelaku usaha, termasuk mikro dan kecil, wajib memiliki NIB melalui OSS agar usaha diakui secara resmi.
2. Berapa lama proses pembuatan NIB?
Hanya sekitar 10–15 menit, tergantung kecepatan pengisian data.
3. Apakah perlu datang ke kantor pemerintah?
Tidak perlu. Semua bisa dilakukan 100% online melalui situs OSS.go.id.
4. Apakah izin OSS berlaku seumur hidup?
Ya. Selama tidak ada perubahan data usaha, izin (NIB) berlaku tanpa batas waktu.
5. Bagaimana kalau saya tidak paham mengisi OSS?
Kamu bisa menggunakan jasa profesional seperti NSC Bantu Perizinan yang siap membantu pengurusan izin OSS dari awal sampai selesai.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha kini tidak lagi rumit — bahkan pelaku UMKM di Yogyakarta bisa melakukannya dari rumah dalam hitungan menit.
Cukup siapkan data, daftar di OSS.go.id, isi formulir, dan cetak NIB.
Dengan izin resmi, kamu bisa menjalankan usaha dengan tenang, legal, dan berpeluang berkembang lebih besar.
Butuh Bantuan Mengurus OSS di Yogyakarta?
Jika kamu:
- Bingung mengisi data OSS,
- Tidak tahu KBLI yang cocok, atau
- Ingin izinmu cepat jadi tanpa kesalahan,
💡 Solusinya adalah NSC Bantu Perizinan
Tim profesional NSC siap membantu kamu:
- Daftar OSS untuk UMKM di Yogyakarta
- Mengurus NIB dan izin usaha mikro
- Konsultasi kode KBLI dan risiko usaha
- Proses cepat, aman, dan bergaransi
👉 Klik di sini untuk mulai konsultasi:
Tagar
Tidak ada tag.
